para peserta pemagangan membayar premi asuransi jaminan masa tua karyawan,atau asuransi pensiun penduduk,tergantung dari jenis pekerjaan dan skala lembaga pelaksana tempat magang nya.Apabila anda masuk asuransi di atas,lalu kehilangan kualifikasi tertanggung,maka bila memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini,sebagian dari premi asuransi yang telah di bayar tersebut akan dikembalikan dalm bentuksantunan berdasarkan kondisi masuk nya.santunan inilah yang di namakan santunan sekaligus.oleh karena program ini sangat berkaitandegan peserta pemagangan maka disini kami fokuskan tentang garis besar program ini dan prosedur pengurusan nya
A. persyaratan untuk menerima santunan sekaligus
semua nya terdapat 5 syarat yang di perlukan yaitu
1.bukan warga negara jepang
2.telah membayar premi asuransi jaminan masa tua karyawan atau asuransi pensiun penduduk selama 6 bulan lebih
3.tidak lagi mempunyai alamat tempat tinggal di jepang
4.belum pernah menggunakan hak untuk menerima santunan pensiun(termasuk santunan cacat karena kecelakaan)
5mengajukan permohonan santunan sekaligus dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun setelah keluar dari negara jepang.
dalam hal asuransi jaminan masa tua karyawan,yang di maksud dengan penghitungan jumlah bulan(6 bulan lebih)dalam persyaratan no 2 adalah periode jumlah bulan sebagai tertanggung asuransi
sementara dalam hal asuransi pensiun penuduk,tertanggung harus sudah membayar lebih dari 6 bulan sebagai tertanggung golongan A yaitu orang membayar sendiri asuransi nya.6 bulan disini berarti penggabungan banyak nya bulan pembayaran premi secara utuh,misal nya 3/4 dari jumlah bulan pembayaran premi dengan 1/4 pembebasan pembayaran, 1/2 dari banyak nya bulan pembayaran premi dengan separuh pembebasan pembayaran,atau 1/4 dari jumlah bulan pembayaran premi dengan 3/4 pembebasan pembayaran
selain itu,setelah menerima santunan sekaligus ini maka semua periode sebagai tertanggung asuransi menjadi tida berlaku lagi
B.prosedur santunan sekaligus
siapkan semua dokumen yang di perlukan,sebagai mana yang tertulis di C,(formulir permohonan klaim santunan sekaligus;baik untuk`asuransi pensiun penduduk` maupun asuransi jaminan masa tua karyawan)[selanjutnya disebut formulir klaim].lalu setelah pulang ke tanah air,anda harus mengajukan klaim ini ke lembaga pensiun jepang.formulir klaim ini bisa di dapat kan dengan mengunduh nya dari situs web lembaga pensiun jepang (http://www.nenkin.go.jp/n/open_imgs/service/0000005250.pdf)
C.dokumen yang harus dilampirkan bersama formulir permohonan klaim santunan sekaligus
ada 3jenis dokumen yang harus di kirimkan bersama formulir klaim yaitu
1.fotocopy paspor
2.rekening bank untuk men-tranfer santunan sekaligus
3.buku catatan jaminan masa tua
yang harus di perhatikan dalam poin no 1adalah potocopy paspor harus di halaman yang bisa di konfirmasikan tanggal keluar dari jepang,nama,tanggal lahir,kebangsaan,tanda tangan,dan jenis visa ataustatus izin tinggal,poin no2 harus bisa mengomfirmasikan nama bank,alamat cabang,no rekening,nama pemilik rekening yang juga adalah tertanggung asuransi sendiri,untuk kolom stempel rekening di bank mintalah cap tanda bukti dari bank di halaman yang bisa mengonfirmasikan hal hal di atas.apbila klaim tersebut kan diterima di rekening bank jepang,maka untuk kolom nama pemilik rekening harus di tulis dengan huruf katakana.poin no3 adalah buku catatan jaminan masa tua(nenkin tecno)itu sendiri.Apabila hilang maka tulis lah dengan hurup cetak alfabet di kolom `riwayat (riwayat ke ikut sertaan menjadi tertanggung asuransi pensiun yang resmi`)di bagian belakang formulir peng klaiman tersebut
D.mempersiapkan dokumen yang di perlukan sebelum pulang ke tanah air
untuk mengajukan permohonan klaim santunan sekaligus ini syarat nya harus orang yang sudah kehilangan hak sebagai tertanggung asuransi.
jangan lupa untuk mengajukan surat pindah di sertai[surat keterangan berhenti sebagai tertanggung asuransi pensiun penduduk] kepda kelurahan di tempat tinggal anda,sebelum meninggalkan jepang
E.cara mengajukan permohonan klaim setelah kembali ke tanah air
setelah semua dokumen permohonan klaim ini di siap kan di poin D anda sendiri harus mengirim ya ke alamat:japan person service 3-5-24 takaido nishi,suginami -ku,tokyo,168-8505,japan tel:+81367001165
apbila ada bagian penting yang tidak di tulis di formulir atau ada yang kurang aka semua nya akan di kembalikan.
F.pengembalian pajak pendapatan dari santunan sekaligus
santunan sekaligus dari asuransi pensiun penduduk tidak di kenakan pajak pendapatan,tetapi untuk santunan sekaligus dari asuransi jaminan masa tua karyawan,akan dikenakan potongan pajak pendapatan sebanyak 20%pada saat di bayarkan.pajak pendapatan ini bisa di minta kembali dengan mengurus prosedur nya ke kantor pajak yaitu dengan cara:sebelum pulang ke tanah air yaitu saat sebelum meninggalkan jepang mengajukan surat kuasa untuk menguruspengembalian pajak atau di sebut surat kuasa dan perlu menunjuk orang yang akan mengurus pengembalian pajak ini.oleh karena itu orang yang di beri kuasa harus orang yang punya alamat di japang,maka anda bisa minta tolong kepada lembaga pengawas atau lembaga pelaksana.
bersamaan dengan pengiriman santunan sekaligus dari jepang,lembaga pensiun jepang juga akan mengirimkan surat pemberitahuan keputusan pembayaran santunan sekaligus, kirimkan lah surat tersebut kepada orang yang telah di beri kuasa untuk mengurus pengembalian pajak ini,adan minta lah untuk segera mengurus prosedur pengembalian pajak.
surat kuasa untuk mengurus pengembalian pajak dapat di unduh di situs http://www.nta.go.jp/tetsuzuki/shinsei/annai/hojin/annai/pdf2/031.pdf
situs web badan perpajakan nasional adalah:http//www.nta.go.jp/tetsuzuki/shinsei/annai/hojin/annai/1554_9.htm
G.dan lain lain
nomor induk dan nomer kode buku catatan asuransi pensiun akan di gunakan dalam penyelidikan prosedur ini,oleh karena itu tuliskan lah nomer ini ketika mengajukan surat klaim
terakhiragar semua prosedur ini berjalan dengan lancar,poin utama nya adalah:mempersiap kan semua dokumen yang di perlukan dengan teliti sebelum pulang ke tanah air.persiap kanlah terutama poin A dan poin B diatas,sambil berkonsultasi dengan lembaga pelaksana. apabila ada hal yang tidak di mengerti tanya kan lah ke kantor asuransi terdekat,cara terbaik adalah meminta tolong kepada kantor asuransi untuk memeriksa dokumen nya ketika masih dalam tahap persiapan dokumen yang di perlukan ini.
sumber: JITCO (japan international training cooperation organization)
created by jimyaditya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar